Kamis, 27 Mei 2010

Pedoman Generasi Kreatif

| Kamis, 27 Mei 2010 | 0 Pendapat


ANGGARAN DASAR
GENERASI KREATIF
Bahwa didorong oleh hati nurani dan tekad pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai warga negara dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik.
Bahwa untuk berperan serta dalam menggerakkan kesadaran nasional bagi seluruh pemuda Indonesia dalam rangka mewujudkan kembali semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Bahwa atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai semangat pengabdian kepada bangsa dan negara serta kebersamaan di susunlah Anggaran Dasar Generasi Kreatif sebagai berikut :


BAB I
NAMA, JANGKA WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Lembaga ini bernama:
“GENERASI KREATIF”.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Lembaga ini untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

Lembaga ini berkedudukan di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
AZAS

Lembaga ini berasaskan Pancasila sebagai ideologis dan UUD 1945 sebagai landasan hukum

Pasal 5
TUJUAN

Tujuan dari lembaga ini dibentuk adalahe mewadahi setiap remaja dan pemuda yang memiliki tekad dan pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai warga negara dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik., serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kreatifitas bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
1. Keanggotaan Generasi Kreatif menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Kabupaten Gowa
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Generasi Kreatif

BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Generasi Kreatif adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Generasi Kreatif”.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Kreatif.

BAB V
IDENTITAS LEMBAGA

Pasal 8
1. Generasi Kreatif memiliki lambang yang ditetapkan dari hasil musyawarah
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Generasi Kreatif.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 9
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
GENERASI KREATIF

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Generasi Kreatif adalah wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai warga negara dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik.sosial. Dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Gowa.

Pasal 2
Generasi Kreatif adalah Lembaga kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat untuk bangsa Indonesia.

Pasal 3
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Generasi Kreatif melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan potensi pemuda..
2. Menyelenggarakan dan menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan pemuda lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
3. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
JENIS KEANGGOTAAN

Anggota Generasi Kreatif terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 5
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang diberikan fungsi setelah ada kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakn.
2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Gowa.

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Generasi Kreatif.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Generasi Kreatif.
3. Menjaga nama baik Generasi Kreatif.

Pasal 7
HAK ANGGOTA
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memberikan inspirasi ke pengurus Generasi Kreatif.
3. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Generasi Kreatif.
4. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Generasi Kreatif.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
KETUA

Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin setiap aktivitas.
2. Melaksanakan fungsi manegerial untuk tercapainya tujuan.
3. Bertanggung jawab atas pengurus Generasi Kreatif dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada pengurus aktif Generasi Kreatif atau bersifat transparan
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Generasi Kreatif Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah Islam dan Anggaran Dasar.

Pasal 9
WAKIL KETUA

Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 10
SEKRETARIS

Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Generasi Kreatif.

Pasal 11
BENDAHARA

Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 12
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama Pembina dan Penasehat.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah keputusan kepengurusan dibuat.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 13
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
1. Pengurus ada yang megundurkan diri.
2. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan dengan melalui rapat internal Pengurus Aktif, Pembina dan Penasehat.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 15
1. Lambang Organisasi Generasi Kreatif adalah lambang yang bertulisan Generasi Kreatif dan di lingkari dengan garis Biru.
2. Warna dasar lambang adalah putih yang mengandung arti pendirian yang suci
3. Warna Tulisan dan Lingkaran berwarna biru mengandung arti Biru Samudera dan Biru Langit
- Sedalam birunya samudera pengabdian kami untuk Indonesia.
- Setinggi birunya langit cita-cita kami untuk membangun Indonesia yang lebih maju kedepannya.
4. Lingkaran Biru dalam lambang mengandung arti organisasi ini adalah wadah untuk menghimpun para pemuda kreatif yang ingin berkarya dan membangun bangsa bersama kami.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Generasi Kreatif.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 Pendapat:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Pengikut

Iklan Gratis

© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com