Minggu, 30 Mei 2010

PROFIL LEMBAGA PEMERHATI ANAK KAB. GOWA

| Minggu, 30 Mei 2010 | 0 Pendapat


Sekretariat :

Jl. Manggarupi No.118B

Kelurahan Pacinongan

Kabupaten Gowa, Tlp. (0411)887673

Email : Jaker_P3G@yahoo.com


Latar Belakang

Anak adalah aset bangsa yang menentukan nasib bangsa masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini.

Memang disadari perlu menjamin dan memenuhi hak-hak anak, terutama menyangkut kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak dalam berbagai aspek. Namun dalam kehidupan bermasyarakat, kompleksitas permasalahan menyertai kehidupan anak, baik aspek pendidikan,kesehatan maupun perlakuan yang tidak adil dipandang dai segi hukum,agama maupun moralitas kemanusiaan.

Kabupaten Gowa tidak luput dari perasalahan tersebut. Ini yang mendorong berbagai pihak, untuk menginisiasi terbentuknya Lembaga Pemerhati Anak Kabupaten Gowa.


Apa Itu LPA

Lembaga Pemerhati Anak adalah wahana kesejahteraan sosial yang melaksanakan perlindungan bagi anak yang bersifat independen, tidak dibawah naungan salah satu partai politik maupun agama, golongan, ras, suku dan tidak menjadi sub ordinat dari lembaga lain manapun, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Lembaga ini didirikan atas komitmen untuk memperjuangkan kepentingan dan pemenuhan hak anak-anak.


Visi dan Misi

Visi

LPA kabupaten Gowa sebagai wadah terdepan untuk mewujudkan masyarakat yang berpihak pada pemenuhan hak anak sesuai KONVENSI HAK ANAK (KHA)dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Misi

1. Melindungi dan memenuhi segenap hak-hak anak sesuai dengan semangat Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.

2. Memantau pelaksanaan hak-hak anak secara sistematis dan berkelanjutan.

3. Menciptakan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat dalam memegang teguh perinsip dan nilai positif yang mengarah pada jaminan kelangsungan hidup secara wajar sesuai tuntutan pertumbuhan dan perkembangan anak.

4. Melakukan diseminasi, Kampanye dan Advokasi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.

5. Membangun jaringan dengan lembaga pemerintah, organisasi non pemerintah maupun perorangan yang memiliki komitmen yang sama untuk melakukan upaya perlindungan terhadap anak.


Sasaran LPA

1. Anak-anak yang mengalami gangguan atas hak-haknya.

2. Orang Tua/Keluarga

3. Lembaga Pemerintah

4. Masyarakat

5. Lembaga/Instansi Pelayanan Langsung


Prinsip LPA

1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga ini berlandaskan atas Komitmen Kemanusiaan, Kesetaraan, kebersamaan, Kemandirian dan Demokratis

2. Dalam berhubungan dengan anak, lembaga ini senantiasa memberikan akses seluas-luasnya bagi anak untuk didengar pendapat dan pikirannya dalam segala bentuk

3. Dalam hubungan dengan Publik, lembaga ini bertanggungjawab kepada masyarakat dan terbuka didalam seluruh proses kerja lembaga.


Fungsi LPA

Dalam menjalankan aktivitasnya, LPA memiliki fungsi antara lain :

1. Mendorong Partisipasi semua pihak terkait untuk membangun kemitraan dalam rangka Perlindungan Anak.

2. Menerima pengaduan mengenai pelanggaran hak asasi anak melalui hotline service

3. Memfasilitasi dan menjalankan peran sebagai lembaga rujukan institusi terkait untuk mencari solusi mengenai pelanggaran hak anak baik yang dilaporkan secara tidak langsung maupu yang ditemukan sendiri.


Program Prioritas

Program yang akan dilakukan periode 2007 – 2010 :

1. Sosialisasi Undang-undang Perlindungan anak.

2. Pengembangan Data base

3. Monitoring pelaksanaan hak anak, dengan fokus :

a. Akte kelahiran

b. Pekerja Anak

c. Anak jalanan

d. Anak yang konflik dengan hukum

e. Anak korban Kekerasan

f. Pengembangan Jaringan

4. Kampanye hak Anak melalui :

a. Media Massa

b. Peringatan event khusus yang berkaitan dengan anak

c. Seminar/semiloka/diskusi

d. Pelatihan-pelatihan


SUSUNAN PENGURUS

LEMBAGA PEMERHATI ANAK KABUPATEN GOWA

Periode 2007 – 2010

Dewan Pembina/Penyan

1. Bupati Gowa

2. Ketua DPRD Kabupaten Gowa

3. Kapolres Gowa

4. Kepala Pengadilan Sungguminasa

5. Kepala Kejaksaan Kabupaten Gowa

6. Sekda Kabupaten Gowa

7. Kepala Bappeda

8. Kepala Dinas Kesehatan

9. Kepala Dinas Pendidikan

10. Kepala Dinas Catatan Sipil dan Tenaga Kerja

11. Kepala Dinas Sosial

12. Kepala BKKB dan PKS

13. Kabag. KKPP

Dewan Pakar

1. Hj. Tenri Olle YL

2. Tria Amelia Tristiana

3. Ir. Fadiah Machmud

4. Husaimah Husain, SH.

5. A. Mappinawang, SH.

6. Abd. Majid Hayat, SH.

7. H. Muchlis, SE, Msi.

Dewan Pengurus

Ketua : Arafah H.M.Saleh, SS.

Wakil Ketua : Hasniati Sila

Anggota

1. Hirsan Bachtiar

2. Mohammad Hatta, ST.

3. A.Irawati Arsyad

4. Yulianti Alam

Ketua Harian : Nur Wahidah RZ

Koordinator Advokai :

Muchtar Muis

1. Irnawaty Rasyid

2. Jaya Jumain

3. Herni Amir

Kordinator Hak-hak anak :

Zulfikar Sam

1. Sukmawati

2. Asniwati Abbas

3. Usman Rala

Staf Administrasi / Keuangan :

1. Salmawati

2. Muh. Rizal

3. Andi Indrayani

0 Pendapat:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Pengikut

Iklan Gratis

© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com