FAKTOR yang mengukur sukses pada pelayanan publik adalah keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan kebijakan, cepat tanggap (responsi-veness) atas berbagai format pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik (termasuk fasilitas dan akses).
Dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 19 tahun 2009, masyarakat Gowa mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya pembayaran (gratis) dan berkewajiban berperan secara aktif dalam mendukung, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan bagi pribadi, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya, sebagai rangkaian implementasi pelayanan kesehatan gratis (yankestis).
Keterlibatan warga dalam pengawasan pelayanan kesehatan gratis dapat dilakukan dengan kartu laporan warga dan pengaduan menggunakan jalur telepon atau SMS melalui nomor 0411-5612139 (Armin, Sekretaris Dinas Kesehatan)
081241618999 ( Hasniati Hayat, DPRD Gowa)
0811412172 (Hatta, Jaker P3G) atau datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa
oleh: Syariful Alam
Kamis, 03 Juni 2010
YANKESTIS, Perlu Diawasi Bersama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 Pendapat:
kalau kita ada masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit syekh yusuf mengadunya kemana? tolong info
Posting Komentar